Sosialisasi (P4GN)
Keterbukaan masyarakat
Indonesia terhadap budaya yang masuk mengharuskan masyarakat mempunyai filter
yang kuat untuk menyaring budaya yang cocok diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari. Rabu, 13 Agustus 2014, SMP Negeri 1 Temporejo mendapat kunjungan BNK
(Badan Narkotika Kabupaten) Kabupaten Jember untuk menfilter kebudayaan memakai
narkoba dan miras (minuman keras) agar tidak sampai masuk dan mempengaruhi
siswa-siswi SMP yang ada di Desa Pondokrejo Kecamatan Temporejo Kabupaten
Jember ini.
“Harapan kedepannya semoga
siswa-siswi SMP Negeri 1 Temporejo tahu akan narkoba dan bahaya-bahaya yang
ditimbulkan dan tidak terjangkit jaringan yang kecanduan narkoba.” Jelas Rifka,
mahasiswa KKN Universitas Jember serta penanggungjawab program.
Mahasiswa KKN mengundang BNK untuk
melakukan penyuluhan bahaya narkoba dan miras untuk siswa-siwi SMP. Penyuluhan
dimulai pada pukul 09.00. Dimulai dari acara sambutan dari kordinator desa
mahasiswa KKN, kepala sekolah, dan kepala polisi sektor Temporejo. Penyuluhan
berisi tentang apa itu narkoba, macam-macam narkoba, ciri-ciri pecandu, pencagahan,
dan pengobatan para pecandu.
Sebelum menjelaskan apa itu narkoba,
BNK menjelaskan yang menjadi dasar dilarangnya barkoba di Indonesia.
- Undang
– undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
- Instruksi
Presiden Nomor 12 Tentang Rencana Aksi Nasional,
Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN) Tahun 2011.
- Keputusan
Bupati Jember Nomor : 188.45/411/012/2013 tanggal 30
Desember 2013 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (SATGAS P4GN) Kabupaten Jember.
- Surat
dari SATGAS P4GN Jember
Nomor : B/21/2014/SATGAS-P4GN tanggal 04 Agustus 2014 tentang
Sosialisasi P4GN.
“Narkoba
adalah Obat, bahan, atau zat dan bukan tergolong makanan jika diminum diisap,
dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak
(Susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya kerja
otak berubah (meningkat atau menurun) demikian pula fungsi vital organ tubuh
lainnya (Jantung, peredaran darah, pernafasan dan lain lainnya).” Penjelasan di
slide tentang apa itu narkoba yang diberikan saat penyuluhan. Narkoba merupakan
istilah untuk kumpulan bahan Nar (Narkotika), Ko (Psikotropika), dan Ba (Bahan
adiktif). Dimana masing-masing bahan merupakan bahan yang berbahaya jika
digunakan tidak sesuai dosis.
Narkotika
merupakan zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis/semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan/perubahankesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Bahan
narkotika dibagi menjadi tiga golongan. Golongan I, tidak digunakan dalam pengobatan hanya digunakan
dalam litbang ilmu pengetahuan. Ada 65 jenis, seperti Heroin, Candu, Ganja, Kokain, Opium, Papaver,
Extasy, Sabu – sabu, dan Hasis. Golongan II, digunakan dalam pengobatan tapi
terbatas, ada 86 jenis. Seperti Morfin, Fentamil, Petidina, Alfametadol,
Allilprodina, Dextromoramida, Alfentanil, Bezetidin, dan Ekgonina. Golongan
III, digunakan dalam pengobatan jumlahnya ada 13 jenis. Seperti Kodein,
Dionema, Propiram, Pulkodina, Buprenorfina, Etilmurfina, Nekodikodina, dan
Norkodeina.
Psikotropika
merupakan zat/obat baik alamiah/sintetis bukan narkotika yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syarat pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Psikotropika mempunyai 4 golongan. Golongan
I, memiliki daya yang dapat menimbulkan ketergantungan tertinggi tidak
digunakan untuk pengobatan ada 26 jenis. Seperti MDMA, Psilosibin dan Psilosin
(zat sejenis jamur), LSD, Mescaline (sejenis kaktus) dan Datura. Golongan II, memiliki
daya ketergantungan menengah jumlah ada 60 jenis. Seperti Amphetamine dan
Metaqualon. Golongan III, memiliki daya ketergantungan sedang jumlah ada 9
jenis. Seperti Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital. Golongan IV, memiliki
daya ketergantungann rendah, digunakan pengobatan secara luas jmlh ada 16
jenis. Seperti Diazepam, Barbital, Klobazam, dan Nitrazepam.
Bahan adiktif merupakan bahan atau zat bukan
narkotika maupun psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Seperti Alkohol
(Minuman Keras), Kafein (Kopi), Nikotin (Rokok), Zat sedaktif dan Hipnotika
(Tinner, Bensin, Spirtus/ zat yg mudah
menguap), dan Inhalansia ( Lem Aica
Aibon ).
Setelah menjelaskan macam-macam narkoba, BNK
juga menjelaskan pasal-pasal tentang narkoba. Agar siswa-siswi mengerti ada
hukuman untuk pengguna. Selain dampak kesehatan, siswa harus tahu ada dampak
hukum yang akan menjerat mereka jika berhubungan dengan penyalah gunaan
narkoba.
Banyak faktor yang menyebabkan seseorang
menyalahgunakan narkoba. Faktor individu, coba-coba, ingin diterima, ikut trend,
kenikmatan sesaat, cari perhatian, ikut tokoh idola, dan faktor lainnya. Faktor
lingkungan, hubungan tidak harmonis dengan orang tua, lingkungan rawan narkoba,
kurangnya control, dan tekanan
kelompok sebaya. Dan korban pergaulan paling banyak adalah remaja. Remaja yang
beresiko tinggi adalah remaja yang tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua, tidak
dalam pengawasan orang tua, kontrol diri yang rendah, kepercayaan diri dan
harga diri yang rendah, tidak mau mengikuti aturan/norma/tata tertib, suka mencari
sensasi, bergaul/tinggal dilingkungan penyalahgunaan narkoba, dikucilkan atau
sulit menyesuaiakan diri dengan lingkungan, memiliki anggota keluarga
penyalahguna narkoba, dan rendah penghayatan spiritual.
Bukan tanpa sebab narkoba dilarang. Banyak sifat
jahat narkoba yang membahayakan penggunanya. Sifat berbahaya pertama adalah habitual.
Habitual adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu
teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu mencari dan
rindu (seeking). Kedua adiktif, sifat narkoba yang membuat pemakainya terpaksa
memakai terus dan tidak dapat menghentikannya. Penghentian atau pengurangan
pemakaian narkoba akan menimbulkan ‘efek putus zat’ atau withdrawal effect,
yaitu perasaan sakit luar biasa, atau dalam bahasa gaul disebut sakaw (sakit
karena kau, narkoba). Ketiga toleran, sifat narkoba yang membuat tubuh
pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri
dengan narkoba itu sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi.
Seseorang yang telah menggunaka narkoba,
biasanya mudah dikenali. Seperti suka menyendirim, prestasi belajarnya menurun
/ menjadi bodoh, diskors dari sekolah,
sering keluar malam, sering bangun terlambat, berat badan menurun, bicaranya pelo, ngoceh tidak karuan, suka
ketawa, hidungnya beler / ingusan, ngiler, giginya kotor, mata merah, sayu,
cekung, keluar air mata, suka bohong, mudah marah, suka merayu, jarang mandi,
pakaian kumuh, rambut kusam, suka mencuri punya teman/ keluarganya, ada bekas
suntikan ditangan dan di paha, dan gelisah, ada perasaan ingin bunuh diri.
Untuk mendeteksi adanya pecandu, IPWL (Daftar Institusi Penerima Wajib lapor)
Jawa Timur di Jember adalah RSUD dr Soebandi.
Budaya mengkonsumsi narkoba merupakan salah
satu kenakalan remaja. Dengan adanya penyuluhan, akan membantu mencegah budaya
ini. Penyuluhan bahaya narkoba dan miras merupakan salah satu filter untuk
mencegah budaya konsumsi narkoba.